Gagal Bayar Pinjol? Ini Hal yang Harus Anda Hadapi
Sumber: canva.com

Finance / 7 July 2024

Kalangan Sendiri

Gagal Bayar Pinjol? Ini Hal yang Harus Anda Hadapi

Claudia Jessica Official Writer
816

Pinjaman online (pinjol) bagaikan solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana secara instan. Namun, ketidakmampuan untuk membayar pinjaman tepat waktu dapat membawa konsekuensi yang serius.

Apa saja risiko yang harus dihadapi jika gagal membayar pinjol?

Risiko Gagal Bayar Pinjol

1. Bunga dan Denda yang Meningkat

Ketika Anda gagal membayar pinjaman tepat waktu, bunga dan denda akan terus bertambah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa bunga harian untuk pendanaan konsumtif dibatasi maksimal 0.3% per hari pada tahun 2024, yang akan turun menjadi 0.2% pada tahun 2025, dan 0.1% pada tahun 2026.

Selain bunga, denda keterlambatan juga dapat mencapai 0.3% per hari pada tahun 2024, yang juga akan berkurang menjadi 0.2% pada tahun 2025, dan 0.1% pada tahun 2026.

 

BACA JUGA: Menko Dukung Pinjol Jadi Solusi Atasi UKT Mahal, Untung atau Rugi?

 

2. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Jika Anda tidak mampu membayar pinjaman, data pribadi Anda dapat dilaporkan ke OJK dan dimasukkan ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini berarti Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan dari lembaga keuangan formal lainnya.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Ketika Anda gagal membayar pinjaman, pihak penyedia pinjaman dapat menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang Anda. Namun, debt collector harus bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma sosial, seperti ancaman, kekerasan fisik, atau tekanan verbal.

Debt collector yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana, dan penyedia layanan keuangan yang bertanggung jawab atas debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

4. Risiko Hukum

Jika penyelenggara pinjol melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah, mereka dapat dikenakan pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun dan denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar. Pelanggaran ini termasuk penggunaan ancaman atau kekerasan dalam proses penagihan.

 

BACA JUGA: Ibu-ibu Sering Ditawari SMS Pinjol? Berikut Tips dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

5. Beban Finansial yang Membengkak

Dengan bunga dan denda yang terus bertambah, beban utang Anda bisa membengkak hingga melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman. Hal ini akan membuat pelunasan utang menjadi semakin sulit, dan Anda mungkin akan terus terjebak dalam siklus utang yang tak berkesudahan.

Gagal bayar pinjaman online memberikan berbagai risiko yang signifikan baik dari sisi finansial maupun hukum.

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu membayar cicilan tepat waktu atau mencari solusi seperti restrukturisasi pinjaman jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran.

 

BACA JUGA: Total Hutang Sampai Rp650 Juta, Puji Tuhan Saya Bisa Lunasi – Kesaksian Christina

 

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami